Calon Independen di Pilpres 2014
Seperti menebak siapa yang bakal keluar sebagai pemenang dalam pertandingan sepakbola antara tim nasional Brasil melawan Indonesia, akhirnya kita semua tahu Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait calon presiden dari jalur independen. Seperti yang dilansir Harian Kompas, Rabu 18 Februari 2009, MK menilai, dalam konstruksi yang dibangun dalam UUD 1945, pengusulan pasangan calon presiden merupakan hak konstitusional partai politik.
Saya dapat memaklumi keputusan MK dalam konteks perlunya perubahan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap aturan tentang pemilihan presiden (Pilpres) dalam UUD 1945. Seperti yang terkandung dalam Pasal 6 UUD 1945, termuat calon presiden/wapres diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebelum pemilu. Mau diutak-atik seperti apa, redaksional yang terkandung dalam pasal itu sudah sangat jelas. Maka dari itu, perjuangan kaum demokrasi untuk bisa menjadikan calon perseorangan dalam pilpres adalah bagaimana agar dilakukan upaya perubahan atau penambahan terhadap pasal yang bersangkutan.
Disamping itu, kita pun harus realistis akan kondisi politik yang sudah mendekati masa-masa panas. Begitu banyak agenda politik yang menjadi beban pemerintah dan juga rakyat. Sekarang saja kita bisa lihat bagaimana KPU bekerja. Apalagi jika ditambah dengan agenda calon independen dalam pilpres. Diperlukan energi yang luar biasa jika MK justru mengabulkan calon independen dalam pilpres. Keputusan MK menolak bisa diartikan pengajuan calon independen hanya ditunda saja. Bukannya gagal total.
Kita harus tahu benar bahwa hadirnya wacana calon independen adalah sebagai respon bobroknya sistem politik dan regenerasi kepemimpinan nasional hingga saat ini. Kinerja dan profil parpol yang buruk serta anggota parlemen yang tidak jauh dari kasus korupsi dan skandal seks, membuat rakyat mengalami krisis kepercayaan.
Belum lagi capres dan cawapres yang maju adalah muka-muka lama yang sudah uzur. Di samping itu, agenda perubahan yang diusung pun tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Tidak ada satu pun capres yang berani menentang dominasi asing di Indonesia, penuntasan pelanggaran HAM, cakap sebagai calon maupun negarawan, dan lain sebagainya.
Di level pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon perseorangan bisa membuktikan bahwa parpol bukanlah kendaraan politik yang selalu menjadi syarat mutlak. Empat kemenangan calon independen, yang terakhir di Kabupaten Garut, menunjukkan bahwa korelasi parpol sebagai kekuatan politik rakyat dengan kedaulatan rakyat itu sendiri menjadi luntur. Perlu diingat sekali lagi, kedaulatan sejatinya memang berada di tangan rakyat, bukan parpol.
Namun untuk skala nasional, jika ingin calon independen dalam pilpres disetujui oleh MPR, yang memiliki kewenangan akan amandemen UUD 1945, harus pula disertakan aturan dan prosedur yang ketat akan hal itu. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak kompeten bisa dengan mudah melenggang ke istana karena adanya celah yang bisa dimanfaatkan.
Kita tentunya ingin adanya manfaat dengan majunya calon independen. Kaum muda yang progesif dan tidak feodal menjadi harapan akan perubahan di bumi Indonesia sesungguhnya. Mudah-mudahan itu terjadi 5 tahun mendatang, di Pilpres 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar