Rabu, 27 Mei 2009

Menyalakan Lampu Mobil di Terowongan

Menyalakan Lampu Mobil di Terowongan

Saat ingin melintasi jalan terowongan (under pass) di JORR 1 (di bawah daerah Pasar Rebo), terlihat tulisan yang mengharuskan kita menyalakan lampu kendaraan sepanjang terowongan. Aturan in berlaku sepanjang waktu, siang dan (apalagi) malam. Bukankah terdapat lampu penerangan di sepanjang terowongan? Lho, kenapa lagi tengah hari bolong harus menyalakan lampu kendaraan? Tampaknya sepele dan rasanya tidak berpengaruh besar jika kita tidak menyalakan lampu mobil saat melintas di dalam terowongan.

Sederhananya, aturan dibuat pasti punya tujuan. Tujuan aturan yang mengharuskan setiap kendaraan yang melintasi terowongan (apalagi yang panjang) adalah agar semua pengendara yang berada didalam lintasan bisa lebih waspada dan lebih mudah melihat kendaraan lain. Lampu yang diharuskan dinyalakan pun minimal adalah lampu kecil.

Meski terdapat lampu penerangan, melintas di dalam terowongan memiliki karakteristik tersendiri. Selain tidak open air, kondisi ruang terowongan yang ‘terbatas’, secara psikologis juga membatasi ruang pandang pengendara. Karena karakteristiknya yang berbeda dengan jalan yang ‘terbuka’, maka tingkat kewaspadaan pengemudi dituntut lebih tinggi. Tidak menutup kemungkinan jika terjadi adanya hambatan, entah mobil mogok, jalan rusak, licin dan sebagainya, pengemudi bisa lebih mudah mengantisipasinya dengan penerangan yang cukup.

Kondisi jalan terowongan kita pun banyak yang jauh dari memadai. Ada lampu tapi tidak cukup terang. Bahkan ada yang nyaris gelap. Bisa dibayangkan jika ada kendaraan warna gelap tapi tidak menyalakan lampunya di dalam terowongan. Selain membahayakan dirinya sendiri, nyawa orang lain juga terancam. Tidak ada ruginya, atas nama keselamatan bersama, jika kita menyalakan lampu kendaraan sejenak untuk penerangan kita sendiri sekaligus ‘pesan singkat’ kepada kendaraan lain akan keberadaan kendaraan kita.

Yang perlu diingat pula. Menyalakan lampu berarti paling tidak menyalakan lampu kecil mobil. Bukan lampu darurat (hazard). Entah apa alasan orang sering memakai lampu darurat saat hujan maupun masuk terowongan. Tapi yang jelas penggunaan lampu darurat tidak tepat untuk konteks ini. Selain akan membingungkan kendaraan di depan maupun di belakangnya, saat pemilik lampu darurat akan belok arah, lampu darurat sebetulnya hanya digunakan saat berhenti saja.

Tanpa adanya tulisan sekalipun, setiap melintasi jalan terowongan, baik panjang maupun pendek, kita semestinya menyalakan lampu. Untuk itu, selain mengurangi laju kecepatan, jangan pernah lupa untuk sekedar menyalakan lampu kendaraan kita saat melintas di dalam terowongan.

Tidak ada komentar:

Arsip Blog