Rabu, 03 Juni 2009

Bebaskan Segera Prita Mulyasari

Bebaskan Segera Prita Mulyasari

Selain Manohara, nama Prita Mulyasari tidak kalah beken dalam mengisi berita-berita hangat nasional. Nama Prita meroket lantaran kasus yang menimpa dirinya mendapat perhatian dari banyak kalangan. Mulai dari masyarakat umum, dewan pers, hingga wakil presiden. Secara singkat, Prita harus dipenjara hanya karena menulis e-mail keluhan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang karena dituduh lewat pasal berlapis, yang salah satunya telah melakukan pencemaran nama baik. Pihak Omni Internasional Tangerang memperkarakan Prita, mantan pasien Omni, karena telah menyebarkan berita via e-mail yang diangap merugikan pihak Omni, secara materil maupun moril.

Penahanan atas diri Prita adalah preseden buruk atas makna sebuah kebebasan berpendapat. Sejauh pendapat yang diungkapkan ke ruang publik memang bisa dipertanggungjawabkan, Prita telah melakukan sebuah kontrol sosial yang di masa kini memiliki banyak media penyaluran. Apa yang dilakukan oleh Prita bisa jadi semacam tonggak pembelajaran bagi semua orang yang dirugikan ataupun hanya merasa dirugikan dalam mengajukan keberatan atau keluhan.

Di pihak lain, meski ditegaskan sudah sesuai prosedur, seharusnya pihak Omni Internasional tidak perlu melakukan langkah hukum terhadap Prita. Pihak Omni memang sudah memberikan klarifikasi atas e-mail Prita yang akhirnya menyebar itu. Selanjutnya Prita harus diberikan kesempatan untuk menjawab klarifikasi itu. Bukannya langsung mempidanakannya.

Ini mengisyaratkan bahwa siapa pun tidak akan kebal akan kritik, keluhan dan masukan dari pihak lain. Terlebih jika pihak yang dikritik itu adalah pemberi layanan jasa. Seolah tidak pernah salah dan lupa, pihak Omni lebih mementingkan kerugian yang diterima akibat ‘e-mail panas’ Prita, ketimbang sama-sama memperbaiki citra yang sudah rusak. Padahal, feedback dari Prita secar tidak langsung adalah masukan terbaik buat Omni. Tidak ada salahnya jika memang kesalahan ada di pihak Omni, maka Omni harus berbesar hati mengakui dan meminta maaf.

Opini publik yang lebih mendukung Prita sudah kadung terbentuk. Kasus Prita adalah puncak dari gemasnya publik akan penyaluran terhadap pelayanan umum di masyarakat kita. Prita adalah pahlawan masyarakat yang mempertahankan kebenaran yang diyakininya meski harus dibayar mahal dengan berada di balik jeruji besi dan berpisah dengan kedua buah hatinya. Aparat penegak hukum perlu bertindak cepat dan tepat untuk menjelaskan semuanya. Membebaskan Prita berarti masih berdirinya hukum di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Arsip Blog